Pembaca sekalian,,,
Haram hukumnya menyentuh seseorang yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda: "Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." [HR. Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabiir 20:211] dishahihkan syaikh Al Albani.
-PJ Jarkom Fokma Bahurekso Kendal 2012-
(M. Ulin Nuha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar