Senin, 27 Juli 2015

(: krs.ipb.ac.id :)



PENTINGNYA UJI COBA PENGISIAN KRS ONLINE  
DAN PENGISIAN KRS ONLINE

Nah, kalau udah UAS pasti ada liburan setelah UAS. Setelah liburan tentunya akan bertemu dengan awal semester perkuliahan, yang sebelumnya akan ada Registrasi Ulang atau Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara Online. Sebelum pelaksanaan Registrasi Ulang/Pengisian KRS biasanya ini diawali dengan “Uji Coba Pengisian KRS Online”. Uji Coba KRS ini bertujuan untuk mengecek kesiapan sistem (jadwal, kode matakuliah, sks dsb).
Registrasi ulang wajib bagi seluruh mahasiswa yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus dari Fakultas. Rangkaian Registrasi ulang dimulai sejak masa perwalian. Pada masa tersebut, setiap mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) masing-masing mengenai rencana studi pada semester yang akan dimasukinya. Dit AP telah mendistribusikan form perwalian ke seluruh departemen dua minggu sebelumnya.
Dit AP akan menolak keluhan/aduan dari mahasiswa terkait KRS online bilamana mahasiswa tidak membawa lembar cetakan (print out) KRS online yang telah ditanda tangani oleh PA. Perubahan terhadap KRS hanya dapat dilakukan pada masa KRS perubahan (KRS B).

Kapan sih Jadwal Pengisian KRS Online :
Uji Coba Pengisian KRS Online           : 3-7 Agustus 2015
Pengisian KRS A Online                       : 18-21 Agustus 2015
Pengisian KRS B Online                       : 8-10 September 2015

“Apakah masa Uji coba KRS Online harus diikuti ?
Ya, walaupun data hasil pengisian pada masa uji coba akan dihapus, namun uji coba ini penting diikuti untuk mengecek apakah Anda mengalami kesuliatan dalam pengisian KRS, Jadwal matakuliah tidak lengkap dan sebagainya. Jika mengalami kesulitan, silakan laporan ke Dit AP sebelum masa KRS Online yang telah dijadwalkan.

“Mengapa Akses KRS online saya di blok ? apa yang harus dilakukan ?
Pemblokiran KRS dilakukan atas dua alasan, yaitu alasan akademik terkait capaian prestasi akademik dan alasan administrasi terutama terkait dengan pembayaran SPP.
Kriteria Pemblokiran :
·         Mahasiswa berstatus Peringkatan Keras (PK)
·         Mahasiswa memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari IPB (DO) karena gagal memenuhi syarat minimun capaian akademik (Lihat Buku Panduan tentang apa saja penyebab DO)
·         Mahasiswa Cuti dan belum ada pengaktifan kembali
·         Mahasiswa berstatus Non Aktif pada semester lalu
·         Mahasiswa mempunyai tunggakan biaya pendidikan (tahun pertama atau pada semester sebelumnya).
Bagaimana jika tidak melakukan Registrasi Ulang, Apa yang harus dilakukan ?
ARTINYA MAHASISWA TERSEBUT TELAH MELALAIKAN KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI ULANG.
Jika kelalaian ini mahasiswa sadari sebelum masa Pengisian KRS B online, silakan hubungi Departemen untuk mengurus surat permohonan pengisian KRS pada masa pengisian KRS B dan diserahkan surat tersebut ke Dit AP. Departemen hanya akan memberikan surat tersebut secara selektif bila alasan Anda dapat diterima.
Bila masa KRS B telah lewat, maka mahasiswa akan terkena sanksi  pe-non-aktif-an dari kegiatan akademik selama satu semester.

Pentingnya Uji Coba Pengisian KRS Online :
1.    Untuk mendeteksi kesalahan sistem sehingga bisa meminimalisir kendala saat KRS Online.
2.    Saat Uji Coba KRS temen-temen generasi muda juga bisa re-cek, bisakah username dan password untuk masuk dalam sistem krs.ipb.ac.id. Kalau tidak bisa dibuka saat Uji Coba KRS, temen-temen generasi muda bisa langsung lapor ke GPK untuk cek kevalidan username dan password.

Nah itu lho temen-temen generasi muda yang menjadi alasan mengapa Uji Coba KRS Online penting untuk dilakukan. Walaupun sebenernya tidak ada sanksi jikalau Uji Coba KRS ini tidak temen-temen generasi muda lakukan. Tapi secara tidak langsung berpengaruh juga kan ke KRS temen-temen generasi muda. Kalau bisa dicegah, kenapa tidak.
Kalau ada kendala dalam Uji Coba KRS terutama dalam username dan password, silahkan temen-temen generasi muda bisa langsung datang ke GPK. Bisa juga curhat melalui @bemkmipb_kesmah :D
Serba Serbi Registrasi Ulang dapat dilihat pada Lembar Informasi Aturan Administrasi Pendidikan IPB.
#terusemangaterus

Munawaroh/H44110015
Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutit Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
@bemkmipb_kesmah

4 komentar: